TANGERANG - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor : 1070/Pdt.G/2023/Pn.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini Senin (6/11/2023)
Adapun sidang dihadiri oleh pihak - pihak yang berlawanan, antara lain Ahli Waris Suinah yang diwakili Kuasa Hukumnya Imam Fachrudin, Tergugat I PT. Delta Mega Persada, Kuasa Hukum Tergugat III Sarpiah dan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
Menurut imam sangat disayangkan pihak Tergugat II A yang juga istri dari Kepala Desa Wanakerta T S dan anaknya S mantan Kades Sindang Asih serta Camat Sindang Jaya mangkir dari persidangan perkara tersebut.
"Pihak - pihak yang tidak hadir hari ini nanti akan dipanggil kembali dengan relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, saya harap mereka bisa hadir untuk bisa memperjelas perkara ini supaya terang benderang"katanya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Ahli Waris Suinah tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun termasuk kepada para tergugat Namun ternyata kepemilikan tanahnya beralih ke PT. Delta Mega Persada dengan cara - cara yang melawan hukum
Sampai berita ini diterbitkan S mantan kades Sindang Asih belum bisa dikonfirmasi
(hd)