Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara Sorot Pilkades Kandawati, Fahrur Rozi: Diduga Cacat Hukum, Ada Tahapan Dilanggar!

    Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara Sorot Pilkades Kandawati, Fahrur Rozi: Diduga Cacat Hukum, Ada Tahapan Dilanggar!

    TANGERANG, - Munculnya pengaduan dari Rachmy Nuary Achlany, bakal calon Kepala Desa (Kandawati) Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, dalam pengaduannya, Rachmy menilai ada lima bakal calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan tersebut sesuai pasal 19 ayat 1 huruf (c). Namun, panitia tetap meloloskan sehingga mereka mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

    Pada pasal 19 ayat 1 huruf (c) SK Bupati Tangerang No. 141/Kep.683-Huk/2022 perihal penetapan jadwal tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, disebutkan bahwa para bakal calon Kades harus melampirkan surat keterangan bukti sebagai warga negara Indonesia (WNI) dari pejabat para perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil atau dibuktikan dengan pencantuman kewarganegaraan Indonesia dalam KTP-el. Sementara, ada lima bakal calon Kades yang tidak melampirkan surat itu.

    Atas hal tersebut, Kepala Divisi Kajian dan Analisa Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara DPD Banten, Fahrur Rozi mendukung langkah Rachmy melakukan gugatan ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

    "Langkah Ibu Rachmy sudah tepat dan kami siap mengawal proses hukumnya, " tegas Rozi.

    Dikatakan, berdasarkan analisa yang dilakukan lembaganya, memang diduga kuat panitia Pilkades Kandawati melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkades.

    "Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perbup 141 pasal 19 ayat 1 huruf c, hal-hal yang menjadi tata syarat Bacalon Kades sebelum mengikuti tes kami duga kuat cacat hukum. Kami sudah melakukan kajiannya, " ungkap aktifis yang dikenal vokal ini.

    Di sisi lain, sejak awal dirinya juga telah mempersoalkan pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebab, salah satu bakal calon Kades Kandawati yakni Rachmy Nuary Achlany saat mengikuti tes baru beberapa jam melahirkan.

    "Pagi harinya, Ibu Rachmy dengan semangat ikut tes, tapi ternyata saat pelaksanaan beliau tidak mendapat perlakukan khusus dari panitia. Kursi roda pun keluarganya sendiri yang menyiapkan, " kata Rozi.

    Harusnya, kata Rozi, Rachmy mendapat perlakukan khusus sebab yang bersangkutan baru beberapa jam melahirkan dan jarak rumah dengan lokasi tes lumayan jauh. "Artinya, disini panitia harusnya ada perlakukan khusus bagi wanita yang baru saja melahirkan namun tetap semangat ikut tes. Tapi dalam pantauan kami, Ibu Rachmy tidak mendapat perlakukan khusus, bahkan melakukan tes secara mandiri, " ungkapnya.

    Atas hal tersebut, pihaknya akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan Rachmy ke PTUN, termasuk akan menyurati Bupati Tangerang untuk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam tahapan Pilkades PAW Kandawati.

    "Sebab, hal ini kami pandang dapat mencederai kemurnian Pemilihan Kades PAW di Desa Kandawati, " terangnya.

    Di tempat terpisah, Camat Gunung Kaler Kab. Tangerang, Willy Patria saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa tahapan Pilkades PAW Kandawati sudah sesuai prosedur dan mengacu peraturan yang berlaku. 

    Dia mengakui bahwa memang dalam tes, salah satu bacalon Kades yakni Rachmy Nuary tidak dilakukan tes kesehatan kembali. "Tapi kondisi beliau memang sehat dan kami juga tidak tahu bahwa sebelumnya yang bersangkutan baru saja melahirkan. Tapi secara umum, pelaksanaan tes berjalan lancar, " ujarnya. (J.Sianturi)

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Terindikasi Cacat Hukum, Panitia Pilkades...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Rachmy Nuary Minta Bupati Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng

    Ikuti Kami