Gaji di Bawah Ketentuan Peraturan, LBH Ampel: Perusahaan Bisa di Adukan Kepengawas ketenaga kerjaan

    Gaji di Bawah Ketentuan Peraturan, LBH Ampel: Perusahaan Bisa di Adukan Kepengawas ketenaga kerjaan

    TANGERANG - Masih adakah Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR) di wilayah Provinsi Banten. Sanksi apa saja yang bisa dikenakan perusahaan bila memberikan gaji dibawah UMK/UMR.

    Pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara, Fajar, S.H "Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum."jelasnya

    "Upah yang harus diberikan oleh pemberi kerja minimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan, " tegasnya Fajar, S.H

    Ditempat terpisah Kepala Bidang Ketenagakerjaan LBH Ampel Sakti Nusantara menambahkan "Selain itu pidana penjara dan denda pun bisa di kenakan kepada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan, dan harus melalu proses dari pengawas ketenagakerjaan serta pengawasan ketenagakerjaan harus segera pro Justitia terkait pelanggaran normatif." Tegasnya Iwan Gunawan. (Sopiyan)

    gaji lbh ampel perusahaan ketenaga kerjaan
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Binong Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Pleno DPHP Pilkada 2024 di Tingkat...

    Berita terkait